rss

~ Segera Direvisi ESDM Aturan Harga Listrik Energi Baru

Ditulis pada Kamis, 07 November 2019 | Kategori: 104 - Energi Sungai / PLTMH | Dilihat 487 kali

.

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diketahui tengah melakukan kajian untuk melakukan revisi Permen ESDM 50/2017 terkait Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.


Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (APPLTA) M Riza Husni saat dihubungi CNBC Indonesia, Rabu (17/7/2019). 


Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya sudah diundang pemerintah untuk memberikan masukan atas perubahan Permen ESDM tersebut. Riza menyampaikan, ada 3 harapan yang khusus untuk energi air yang hari ini sudah sangat dimungkinkan untuk diimplementasikan.


Yang pertama, kata Riza, yakni memberlakukan sistem tarif tetap, bukan negosiasi seperti yang dilakukan saat ini, yang dinilai memberikan rasa khawatir pada pejabat PLN.


Pasalnya, lanjut Riza, poin kedua, dengan pemberlakukan tarif tetap, PLN bisa mengikuti PP 23 tahun 2014 pasal 25 ayat 4 yang membolehlan penunjukan khusus proyek energi terbarukan.


"Yang ketiga, Kementrian ESDM harus memahami perbedaan "dimiliki" dan "dikuasai" negara agar memaksakan transfer aset yg dibangun swasta ke pemerintah dengan memakai skema BOOT senilai US$ 1.000, yang membuat keengganan investor dihapus," tutur Riza.


"Adapun, untuk PLTA dan PLTMH kami berharap aturan baru keluar dalam 2 minggu. Mudah-mudahan tidak dihambat," pungkasnya.


Dihubungi di kesempatan terpisah, Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma menambahkan, METI bersama asosiasi lainnya memang sudah diundang pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, untuk mendiskusikan harga energi terbarukan.  


"Dan menurut Informasi, bahan tersebut akan digunakan dalam rangka menerbitkan regulasi yang dapat menarik investasi agar pengembangan energi terbarukan dapat berjalan untuk memenuhi target bauran energi sebagaimana yang diharapkan dalam kebijakan energi nasional," ucap Surya saat dihubungi CNBC Indonesia, Rabu (17/7/2019).


"Beberapa aspek, termasuk aspek skema bisnis, pola pengadaan energi terbarukan, bankability yang perlu dalam perjanjian jual beli (PPA), dan lain2. Termasuk bagaimana menghitung harga energi terbarukan," imbuhnya.

Kendati demikian, pihaknya belum yakin apakah Permen ESDM 50/2017 akan diubah atau tidak. Dirinya pun masih belum mau untuk memberikan penjelasan lebih detil soal revisi Permen ESDM tersebut.


"Nanti saja kalau sudah final. Ini kan masih dimatangkan bersama untuk kepentingan nasional dan daya tarik bagi investor. Sehingga tidak ada yang dirugikan," tandasnya. 

 


Judul: Ssst...Aturan Harga Listrik Energi Baru Segera Direvisi ESDM!
Penulis: Anastasia Arvirianty
Sumber: cnbcindonesia.com